Hukum Tata Negara Indonesia

MATERI HUKUM TATA NEGARA
Oleh
Willy Sandi
Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

SUMBER-SUMBER HUKUM TATA NEGARA
A. Pengertian Sumber Hukum
Istilah sumber hukum mempunyai pengertian yang bermaca-macam tergantung dari sudut mana orang melihatnya. Pendapat seorang ahli sejarah berbeda dengan seorang sosiologi. Demikian pula ahli ekonomi berbeda pula pendapatnya dengan ahli hukum.masing masing mempunyai pandangan dan memberi arti yang berbeda terhadap apa yang dimaksud dengan sumber hukum. Apeldoorn engemukakan bahwa perkataan sumber hukum dipakai dalam arti sejarah,kemasyarakatan,filsafat , dan formal.
Seorang ahli hukum memandang sumber hukum ada dua, yakni sumber hukum formal dan sumber hukum material. Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang dirumuskan peraturannya dalam suatu bentuk. Berdasarkan bentuknya maka hukum itu berlaku hukum,mengikat dan ditaati. Sumber hukum material adalah  sumber yang menentukan isi hukum. Pancasila merupakan landasan dasar filosofis yang mengandung kaidah kaidah dasar bagi pengaturan negara lebih lanjut. Untuk itu pulalah, setiap peraturan perundang undangan yang dibentuk tidak boleh bertentangan dengan pancasila. Apabila ada peraturan perundang undang yang bertentangan maka dengan sendiri tidak boleh berlaku.
Menurut Moh.Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, bagi seseorang serjana hukum yang penting adalah suber hukum formal. Setelah itu, jika ia menganggap perlu akan asal=usul hukum itu maka ia dapat memperhatikan sumber hukum dalam arti material.

B. Sumber-sumber Hukum Tata Negera Indonesia
Sumber hukum formal dalam Huku Tata Negara indonesia, antara lain: 
1. Undang-Undang Dasar 1945:
a. Ketetapan MPR
b. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
c. Peraturan pemerintah
d. Keputusan presiden
E. Peraturan pelaksana lainnya
2. Konvensi ketatanegaraan (convention)
3. Traktat (perjanjian).
M. kusnardi dan Harmaily Ibrahim berpendapat: 
    SUBER FORMAL DALAM HUKUM TATA NEGARA INDONESIA DAPAT DILIHAT PERTAMA-TAMA PADA UUD 1945. UUD 1945 SEBAGAI SUMBER HUKUM, MERUPAKAN HUKUM DASAR TERTULIS YANG MENGATUR MASALAH KENEGARAAN DAN DASAR KETENTUAN LAINNYA. (MOH. KUSNARDI DAN HARMAILY IBRAHI 1983 : 46)
Dala berita Republik indonesia tahun II No.7 tanggal 15 februari 1959, yang dimaksud dengan UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari pebukaan, batang tubuh dan penjelasan UUD 1945.
      

PEMERINTAH NEGARA

Par.11. pengertian dasar pemerintah 
    Sarjana huku indonesia terkenal, Prof.R. Djokosutono,SH, mengatakan bahwa, negara dapat pula diartikan sebagai suatu oranisasi manusia atau kumpulan manusia manusia, yang berada dibawah suatu pemerintah yang sama. Sebagai dasar peerintahan terdapat berbagai teori sebagai berikut: 
Enurut beberapa sarjana, sebagai dasar peerintahan adalah kitab suci (injil) atau de Heilige Schrift, dimana segala sesuatu disalurkan menurut kehendak tuhan.pendapat demikian, sampai zaan baru ini, pendapat tentang pemerintah yang berdasarkan kitab suci itu tetap dipertahankan kebenarannya oleh sarjana hukum dan negarawan asal jerman yang bernama Friedrich julius stahl.
Berlainan dengan pendapat stahl tersebut diatas, terdapat teori teori yang berlainan, yaitu teori teori yang berpendapat, bahwa kekuasaan peerintah itu tidak berdasarkan atas kekuasaan tuhan, akan tetapi kekuasaan pemerintah itu adalah suatu badan yang mendapat izin dan kekuasaan dari tuhan.
Kekuasaan pemerintah itu adalah suatu bentuk atau ciptaan manusia, yaitu berdasarkan atas perjanjian masyarakat atau maatschappelijk verdrag atau contrat sosial. Teori ini pertama kali dibentangkan oleh hugo de Groot dan Thomas Hobbes. Contrar social Rousseau adalah suatu perjanjian, dimana semua rakyat berhak ikut serta dalam mengadakannya, sehingga dengan demikian terbentuklah suatu pemerintah yang berdaulat.
Sebagai reaksi atau tantangan atas teori Rousseau ialah ajaran tentang kedaulatan negara atau de leer der staats-souvereiniteit, teori yang dipertahankan oleh seorang sarjana swis bernaa ludwig von haller, menurutnya negara itu bukanlah buatan manusia, akan tetapi negara itu adalah hasil alam atau naturproduct. Terhadap ajaran kedaulatan negara tersebut maka, H.Krabbe membentangkan teori yang berlainan lagi, yaitu teori kedaulatan hukum atau de theorie der recht souvereniteit,, tidaklah benar suatu pemerintahan itu sebagai sumber kekuasaan merdeka dengan hak untuk ditaati, yang benar adalah, bahwa kekuasaan yang dibenarkan menurut hukum, jadi kekuasaan itu adalah suatu kekuasaan yang telah ditetapkan menurut tindak tindakan dan hukum hukuman atas pelanggaran tersebut. Mengenai funsi fungsi pemerintahan , dimana dilaksanakan perhatiannya  terhadap kepentingan kepentingan masyarakat oleh peerintah, terdapat berbagai cara. Sejak dahulu kala terkenalah soal peraturan perundang undang atau  wetgeving, yaitu penentuan aturan aturan uum yang mengikat: dan juga soal peradilan atau rechtspraak, yaitu penentuan hukum atas kejadian kejadian yang nyata  pada perselisihan dan penjatuhan hukuan atas pelanggaran-pelanggaran aturan umum yang mengikat itu Selanjutnya soal pelaksanaan atau peerintah atasw bestuur, yaitu tiap tiap tindakan pemerintahan yang tidak termasuk dalam bagian peraturan atau peradilan. Peerintahan adalah suatu pengertian capuran untuk pekerjaan yang beramacam macam pelaksanaan peruahaan umum,pengusaha kekayaan pemerintah ,pelaksana pekerjaan umum ,pengawasan dalam bentuk bermacam macam atas kegiatan rakyat, mengatur kedudukan hukum rakyat dala kenyataan dan memberi izin perusahaan, bantuan,pemungutan pajak, perintah-perintah dan sebagain

Par.12 Arti demokrasi 
Istilah demokrasi berasal dari bahasa yunani”deokratia”, arti pokok: demos: rakyat; krotos: kekuaran, jadi kekuatan rakyat, atau suatu bentuk peerintahan negara diana rakyat berperan penting di atasnya.
Demokrasi diartikan pelaksanaan sebagai suara yang lebihy banyak dari rakyat banyak, jadi tidak melaksanakan kehendak seluruh semua rakyat. Dalam hal ini demokrasi dapatlah disalahgunakan oleh golongan yang lebih besar dalam suatu negara untuk memperoleh pengaruh pada pemerintahan negara.
Dalam demokrasi tulen dijaminlah hak-hak kebebasan tiap- tiap orang dalam suatu negara.
Pengertian umum dala waktu sekarang ialah bahwa demokrasi itu diartikan sebagai perbandingan” separo+satu”, jadi golongan mana telah meperoleh suara paling dikit  separo+ satu suara, maka menanglah golongan ini atas golongan lain. Cara demikian dianggap berdasarkan demokrasi. 
Timbulah pertanyaan sebagai berikut:
1. Siapakah yang melaksana kekuasaan negara?
2. Bagaimana caranya melaksanakan kekuasaan negara?
3. Berapa banyak kekuasaan negara boleh dilaksanakan?
 PEMBAGIAN KEKUASAAN DI INDONESIA
Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi adalah suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa indonesia, namun sistem ketatanegaraan Republik indonesia tidak terlepas dari ajaran Trias Politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut adalah ajaran tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Judikatif  yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada satu badan mandiri, artinya masing-masing badan itu satu sama lain tidak dapat saling mempengaruhi dan tidak dapat saling meminta pertanggung jawaban.
Apabila ajaran trias politika diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran tersbut, oleh karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
Susunan organisasi negara adalah alat-alat perlengkapan negara atau lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 baik baik sebelum maupun sesudah perubahan. Susunan organisasi negara yang diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan yaitu :
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
(2) Presiden
(3) Dewan Pertimbagan Agung (DPA)
(4) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
(5) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
(6) Mahkmah Agung (MA)
Badan-badan kenegaraan itu disebut lembaga-lembaga Negara. Sebelum perubahan UUD 1945 lembaga-lembaga Negara tersebut diklasifikasikan, yaitu MPR adalah lembaga tertinggi Negara, sedangkan lembaga-lembaga kenegaraan lainnya seperti presiden, DPR, BPK, DPA dan MA disebut sebagai lembaga tinggi Negara.
Sementara itu menurut hasil perubahan lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
(2) Presiden
(3) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
(4) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
(5) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
(6) Mahkmah Agung (MA)
(7) Mahkamah Konstitusi (MK)
Secara institusional, lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang satu tidak merupakan bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga Negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain, hal itu menunjukan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin pemisahan kekuasaan.
Dengan perkataan lain, UUD 1945 menganut asas pembagian kekuasaan dengan menunjuk pada jumlah badan-badan kenegaraan yang diatur didalamnya serta hubungan kekuasaan diantara badan-badan kenegaraan yang ada, yaitu;
A. Sebelum Perubahan
1.MPR, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, mempunyai kekuasaan untuk menetapkan UUD, GBHN, memilih Presiden dan Wakil Presiden serta mengubah UUD
2.Presiden, yang berkedudukan dibawah MPR, mempunyai kekuasaan yang luas yang dapat digolongkan kedalam beberapa jenis:
a.      Kekuasaan penyelenggaran pemerintahan;
b.      Kekuasaan didalam bidang perundang undangan, menetapakn PP, Perpu;
c.       Kekuasaan dalam bidang yustisial, berkaitan dengan pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi
d.      Kekuasaan dalam bidang hubungan luar negeri, yaitu menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain, mengangkat duta dan konsul.
3.DPR, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat mempunyai kekuasaan utama, yaitu kekuasaan membentuk undang-undang (bersama-sama Presiden dan mengawasi tindakan presiden.
4.DPA, yang berkedudukan sebagai badan penasehat Presiden, berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah
5.BPK, sebagai “counterpart” terkuat DPR, mempunyai kekuasaan untuk memeriksa tanggung jawab keuangan Negara dan hasil pemeriksaannya diberitahukan kepada DPR.
6.MA, sebagai badan kehakiman yang tertinggi yang didalam menjalankan tugasnya tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah.

B. Setelah Perubahan
1.MPR, Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN, menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu), tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD, susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
2.DPR, Posisi dan kewenangannya diperkuat, mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU, Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah, Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
3.DPD, Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR, keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan negara Republik Indonesia, dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu, mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
4.BPK, Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi, mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
5.Presiden, Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial, Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR, Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja, Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR, kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR, memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
6.Mahkmah Agung, Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)], berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
7.Mahkamah Konstitusi, Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution), Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD, Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
Atas dasar itu, UUD 1945 meletakan asas dan ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan-hubungan (kekuasaan) diantara lembaga-lembaga negara tersebut. Hubungan –hubungan itu adakalanya bersifat timbal balik dan ada kalanya tidak bersifat timbal balik hanya sepihak atau searah saja.

5. LATAR BELAKANG CHECKS AND BALANCES DI INDONESIA

Penyelenggaraan kedaulatan rakyat sebelum perubahan UUD 1945 melalui sistem MPR dengan prinsip terwakili telah menimbulkan kekuasaan bagi presiden yang demikian besar dalam segala hal termasuk pembentukan MPR. Periode orde lama (1959-1965), seluruh anggota MPR(S) dipilih dan diangkat langsung oleh Presiden. Tidak jauh berbeda pula pada masa orde baru (1966-1998) dari 1000 orang jumlah anggota MPR, 600 orang dipilih dan ditentukan oleh Presiden. Hal tersbut menunjukan bahwa pada masa-masa itu MPR seakan-akan hanya menjadi alat untuk mempertahankan penguasa pemerintahan (presiden), yang mana pada masa itu kewenangan untuk memilih dan mengangkat Presiden dan/ atau Wakil Presiden berada di tangan MPR. Padahal MPR itu sendiri dipilih dan diangkat oleh Presiden sendiri, sehingga siapa yang menguasai suara di MPR maka akan dapat mempertahankan kekuasaannya.
Pengangkatan anggota MPR dari unsur Utusan Daerah dan unsur Utusan Golongan bagi pembentukan MPR dalam jumlah yang demikian besar juga dapat dilihat sebagai penyimpangan konstitusional, karena secara logika dalam hal kenyataan juga terlihat wakil yang diangkat akan patuh dan loyal kepada pihak yang mengangkatnya, sehingga wakil tersebut tidak lagi mengemban kepentingan daerah atau golongan yang diwakilinya. Akibatnya adalah wakil-wakil yang diangkat itu tidak lagi memiliki hubungan dengan yang diwakilinya. Namun terkait dengan hal itu, Presiden sendiri merupakan mandataris MPR yang harus bertanggung jawab kepadanya. Berdasarkan hal tersebut maka hubungan antara MPR dengan Presiden sangat sulit dilihat sebagai hubungan vertikal atau horizontal, jika terlepas dari MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara dan Presiden sebagai Lembaga Negara yang jelas mempunyai hubungan vertikal. Maka idealnya seluruh anggota MPR itu diplih rakyat melalui Pemilu.

Dan di sisi lain sesuai dengan ketentuan UUD 1945, keberadaan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, dianggap sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakayat. Konstruksi ini menunjukkan bahwa MPR merupakan Majelis yang mewakili kedudukan rakyat sehingga menjadikan lembaga tersebut sebagai sentral kekuasaan, yang mengatasi cabang-cabang kekuasaan lainnya. Adanya satu lembaga yang berkedudukan paling tinggi membawa konsekuensi seluruh kekuasaan lembaga-lembaga penyelenggara negara yang berada di bawahnya harus bertanggung jawab kepada MPR. Akibatnya konsep keseimbangan antara elemen-elemen penyelenggara negara atau sering disebut checks and balances system antar lembaga tinggi negara tidak dapat dijalankan.
Pada sistem MPR tersebut, juga menimbulkan kekuasaan bagi presiden yang demikian besar dalam pembentukan undang-undang (fungsi Legislasi) yang seharusnya dipegang DPR. Hal tersebut dapat dilihat dari rumusan pasal 5 ayat (1) naskah asli UUD 1945 yang berbunyi: “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”. Berdasarkan rumusan tersebut, dapat dilihat bahwa MPR mendistribusikan kekuasaan membentuk undang-undang kepada Presiden, atau setidaknya memberikan kewenangan yang lebih kepada Presiden dalam fungsi legislasi dari pada DPR. Karena keadaan yang demikian sehingga pengawasan dan keseimbangan antar lembaga tinggi negara sangat lemah sekali.
Orde reformasi yang dimulai pada bulan Mei 1998, yang terjadi karena berbagai krisis, baik krisis ekonomi, politik maupun moral. Gerakan reformasi itu membawa berbagai tuntutan, diantaranya adalah Amandemen UUD 1945, penghapusan doktrin dwi fungsi ABRI, penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN, serta mewujudkan kehidupan yang demokratis. Tuntutan itu muncul karena masyarakat menginginkan perubahan dalam sistem dan struktur ketatanegaraan Indonesia untuk memuwujdkan pemerintahan negara yang demokratis dengan menjamin hak asasi warga negaranya.
Hasil nyata dari reformasi adalah dengan adanya perubahan UUD 1945 yang dilatar belakagi dengan adanya beberapa alasan, yaitu:
a. Kekuasaan tertinggi di tangan MPR.
b. Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden.
c. Pasal-pasal yang sifatnya terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multi tafsir.
d. Kewenangan pada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang.
e. Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Hal-hal tersebut merupakan penyebab mengapa keseimbangan dan pengawasan terhadap lembaga penyelenggara negara dianggap sangat kurang (checks and balances system) tidak dapat berjalan sehingga harus dilakukan Perubahan UUD 1945 untuk mengatasi hal tersebut.

Perubahan UUD 1945 yang terjadi selama empat kali yang berlangsung secara berturutan pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002 telah membawa dampak yang besar terhadap stuktur ketatanegaraan dan sistem penyelenggaraan negara yang sangat besar dan mendasar. Perubahan itu diantara adalah menempatkan MPR sebagai lembaga negara yang mempunyai kedudukan yang sederajat dengan Lembaga Negara lainnya tidak lagi sebagai Lembaga Tertinggi Negara, pergeseran kewenangan membentuk undang-undang dari Presiden kepada DPR, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, mempetegas penerapan sistem presidensiil, pengaturan HAM, munculnya beberapa lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial, dan lain sebagainya.
Terkait dengan perubahan kedudukan MPR setelah adanya Perubahan UUD 1945 Abdy Yuhana menjelaskan bahwa berdasarkan rumusan dari ketentuan Pasal 1 Ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” yang merupakan perubahan terhadap ketentuan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 sebelumnya yang berbunyi “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Dari hasil perubahan tersebut dapat dilihat bahwa konsep kedaulatan rakyat dilakukan oleh suatu Lembaga Tertinggi Negara, yaitu MPR yang dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, sekarang melalui ketentuan tersebut telah dikembalikan kepada kepada rakyat untuk dilaksanakan sendiri. Konsekuensi dari ketentuan baru itu adalah hilangnya Lembaga Tertinggi Negara MPR yang selama ini dipandang sebagai pemegang sepenuhnya kedaulatan rakyat. Hal ini merupakan suatu perubahan yang bersifat fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dengan begitu maka prinsip supremasi MPR telah berganti dengan prinsip keseimbangan antar lembaga negara (checks and balances). Rumusan tersebut juga memang sengaja dibuat sedemikian rupa untuk membuka kemungkinan diselenggarakannya pemilihan presiden secara langsung, agar sesuai dengan kehendak untuk menerapkan sistem pemerintahan presidensial (Abdy Yuhana, 2007: 139).
Ni’matul Huda juga berpendapat bahwa dengan adanya pergeseran kewenangan membentuk undang-undang itu, maka sesungguhnya ditinggalkan pula teori “pembagian kekuasaan” (distribution of power) dengan prinsip supremasi MPR menjadi “pemisahan kekuasaan” (seperation of power) dengan prinsip checks and balances sebagai ciri melekatnya. Hal ini juga merupakan penjabaran lebih jauh dari kesepakatan untuk memperkuat sistem presidensial (Ni’matul Huda, 2003: 19). Dari dua pendapat tersebut maka dapat simpulkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 hasil perubahan telah menganut teori “pemisahan kekuasaan” (seperation of power) untuk menjamin prinsip checks and balances demi tercapainya pemerintahan yang demokratis yang merupakan tuntutan dan cita-cita reformasi.
Sistem pembagian kekuasaan di negara Republik Indonesia jelas dipengaruhi oleh ajaran Trias Politica yang bertujuan untuk memberantas tindakan sewenang-wenang penguasa dan untuk menjamin kebebasan rakyat.
Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran Trias Politica karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara terdiri dari Badan legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk Undang-undang, Badan eksekutif yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang, Badan judikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan megadilinya
Menurut UUD 1945 penyelenggaran negara pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkmah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang satu tidak merupakan bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga Negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain, hal itu menunjukan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin pemisahan kekuasaan, dengan perkataan lain, UUD 1945 menganut asas pembagian kekuasaan dengan menunjuk pada jumlah badan-badan kenegaraan yang diatur didalamnya serta hubungan kekuasaan diantara badan-badan kenegaraan yang ada

1. Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer.
Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer - Dalam membedakan sistem pemerintahan yang terdapat di suatu negara, perlunya kita mengetahui karekteristik/ciri-ciri negara tersebut, seperti halnya mengenai ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer. Ciri-Ciri Sistempemerintahan parlementer adalah sebagai berikut...
Presiden sebagai kepala negara dan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahanKekuasaan eksekutif memiliki dan bertanggung jawab kepada kekuasaan parlementer
Dalam kekuasaan eksekutif oleh presiden ditunjuk oleh legislatif/parlemen. Sedangkan rajadiseleksi menurut Undang-undang.
Legislatif memiliki kekuasaan dalam menjatuhkan kekuasaan eksekutif
Kabinet/Menteri-menteri beranggung jawab kepada kekuasaan legislatif
Perdana menteri mempunyai hak perogratif (hak istimewa) dalam mengangkat dan memberhentikan para menteri-menteri yang baik itu memimpin suatu departemen dan non departemen.
2. Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan Parlementer ?.. 
Kelebihan dan Kelemahan/Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer - Dalam sistem pemerintahan parlementer dipuji, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Namun dalam sistem pemerintahan parlementer terdapat dua kekurangan yang mengarah pada sering tidak stabilnya pemerintahan dan biasanya tidak ada pembedaan yang jelas mengenai antara kepala pemerintahan dan kepala negara. dimana kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah biasanya hanya seremonial atau dengan kekuasaan yang sedikit. Dalam hal ini, bukan hanya itu saja kelebihan dan kelemahan sistem pemerintahan parlementer antara lain sebagai berikut..

a. Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
Dalam membuat kebijakan/keputusan dalam ditangani secara cepat karena adanya kemudahan penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena terdapat dalam satu partai atau koalisi partai. 
Pembuatan keputusan menggunakan waktu yang cepat
Dalam pertanggung jawaban terhadap pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas
Memiliki pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet/menteri-menteri sehingga kabinet menjadi lebih berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan

b. Kelemahan/Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
Kedudukan badan eksekutif atau kabinet bergantung dari mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu dapat dijatuhkan oleh parlemen
Dalam masa jabatan badan eksekutif atau kabinet tidak dapat ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu dapat dibubarkan oleh legislatif
Parlemen menjadi sebuah tempat dalam kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Menurut dari pengalaman para anggota parlemen yang menjadi bekal dalam menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya. 
Kabinet/menteri-menteri dapat mengendalikan legislatif, jika sejumlah para anggota kabinet berasal dari partai mayoritas dalam parlemen, karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat menguasai parlemen.

2.Pengertian Sistem Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan dimana badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Sistem presidensial tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan (separation of power) menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai ”Trias Politica” oleh Montesquieu. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan konstitusi. Konsentrasi kekuasaan ada pada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam sistem presidensial para menteri adalah pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
Bentuk MPR sebagai majelis permusyawaratan-perwakilan dipandang lebih sesuai dengan corak hidup kekeluargaan bangsa Indonesia dan lebih menjamin pelaksanaan demokrasi politik dan ekonomi untuk terciptanya keadilan sosial,dan sebagai ciri demokrasi Indonesia. Dalam struktur pemerintahan negara, MPR berkedudukan sebagai supreme power dan penyelenggara negara yang tertinggi. DPR adalah bagian dari MPR yang berfungsi sebagai legislatif councils atau assembly. Presiden menjalankan tugas MPR sebagai kekuasaan eksekutif tertinggi, sebagai mandataris MPR.

Sebagai penjelmaan rakyat dan merupakan pemegang supremasi kedaulatan, MPR adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi, “pemegang” kekuasaan eksekutif dan legislatif. DPR adalah bagian MPR yang menjalankan kekuasaan legislatif, sedangkan presiden adalah mandataris yang bertugas menjalankan kekuasaan eksekutif. Bersama-sama, DPR dan presiden menyusun undang-undang. DPR dan presiden tidak dapat saling menjatuhkan seperti pada sistem parlementer maupun presidensial.
Sistem presidensial dipandang mampu menciptakan pemerintahan negara berasaskan kekeluargaan dengan stabilitas dan efektifitas yang tinggi. Sehingga para anggota legislatif bisa lebih independent dalam membuat UU karena tidak khawatir dengan jatuh bangunnya pemerintahan. Sistem presidensial mempunyai kelebihan dalam stabilitas pemerintahan, demokrasi yang lebih besar dan pemerintahan yang lebih terbatas. Adapun kekurangannya, kemandekan (deadlock) eksekutif-legislatif, kekakuan temporal, dan pemerintahan yang lebih eksklusif.
Secara konstitusional, DPR mempunyai peranan untuk menyusun APBN, mengontrol jalannya pemerintahan, membuat undang-undang dan peranan lain seperti penetapan pejabat dan duta. Presiden tak lagi bertanggung jawab pada DPR karena ia dipilih langsung oleh rakyat. DPR tak akan mudah melakukan impeachment lagi karena ada lembaga pengadil yakni Mahkamah Konstitusi. Meskipun peranannya telah mengecil, DPR dengan kekuatan politik yang menyebar berpotensi untuk terus mengganggu dan mengganggu eksekutif. Dengan perilaku politik yang tak banyak berubah, DPR masih punya peluang untuk mengganjal kebijakan presiden dalam menentukan alokasi budget, DPR masih bisa bermanuver untuk membentuk pansus atau panja, DPR bisa mengajukan undang-undang yang mungkin tak sejalan dengan kebijakan presiden. Di sinilah deadlock bisa terjadi
Konstitusi RI jelas telah menetapkan sistem pemerintahan presidensial. Pemerintahan presidensial mengandalkan pada individualitas yang mengarah pada citizenship. Sistem pemerintahan presidensial bertahan pada citizenship yang bisa menghadapi kesewenang-wenangan kekuasaan dan juga kemampuan DPR untuk memerankan diri memformulasikan aturan main dan memastikan janji presiden berjalan.
Pemerintahan presidensial memang membutuhkan dukungan riil dari rakyat yang akan menyerahkan mandatnya kepada capres. Namun, rakyat tak bisa menyerahkan begitu saja mandatnya tanpa tahu apa yang akan dilakukan capres.
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial:
Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen. 
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri. 
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama. 









DAFTAR PUSTAKA

Dasril Radjab, Hukum Tata Negara Indonesia, rineka Cipta, Jakarta 2005

Prof. Drs. C.S.T. Kansil, SH Christine S.T. Kansil, SH, MH, Hukum Tata Negara Indonesia, rineka Cipta, Jakarta 2008
 Abdy Yuhana, S.H., M.H., Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945, Fokus media, Jakarta 2010
Prof.Dr.JIMLY ASSHIDDIQIE,S.H. ,pengantar ilmu hukum tata negara, Rajawali Press, Jakarta 2012

Komentar

  1. Terima kasih atas artikelnya ini sangat membantu saya untuk menambah wawasan saya dan mengetahui lebih dalam tentang bidang hukum tata negara indonesia

    BalasHapus
  2. artikelnya sangat membantu sekali , dari sini saya dapat mengetahui bahwa Hukum Tata Negara dapat dirumuskan sebagai sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi pada negara,hubungan antar alat kelengkapan negara dalam garis vertikal da horizontal serta kedudukan warga negara dan hak asasinya.

    BalasHapus
  3. terimakasih kasih tulisan anda sangat membantu saya dalam menambah pengetahuan di bidang hukum konstitusi

    BalasHapus
  4. tulisan yg bagus, lumayan buat menjadi bahan tambahan referensi bagi tugas saya kedepannya nanti. trima kasih

    BalasHapus
  5. terima kasih atas tulisannya karena artikel ini sangat membantu dalam mengetahui tentang hukum tata usaha negara. lanjutkan dalam menulis hal hal bermanfaat seperti ini. terima kasih

    BalasHapus
  6. Tulisan mengenai Hukum Tata Negara Indonesia ini sangat lengkap, walaupun masih ada yang kurang karena tidak mungkin membahas hal tersebut hanya dalam 1 tulisan tetapi ini sudah sangat membantu saya. Untuk saran dari saya penyajian sedikit lebih dirapikan agar pembaca dapat lebih mudah memahaminya. Terimakasih

    BalasHapus
  7. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  8. Penyajian sudah bagus, isi dan materi sangat bermanfaat, membantu saya menambah refrensi pemahaman mengenai HTN, terimakasih wilisandilaw.com.blogspot !

    BalasHapus
  9. Super sekali ya tulisannya . Membuka wawasan dengan menggunakan sumber refrensi yang terpecaya sehingga memiliki bobot yang memuaskan pembaca . Lanjutkan

    BalasHapus
  10. Attillerò yang sangat bagus dalam pembelajaran konstitusi, terimakasih atas tulisan nya bang:)

    BalasHapus
  11. Terima kasih atas artikel yang bisa membantu saya mengetahui lebih dalam lagi tentang hukum tata negara di indonesia

    BalasHapus
  12. Artikel ini sangat membantu sekali, memperluas wawasan kita tentang hukum tata negara di Indonesia lewat penjelasannya yang singkat, padat dan jelas. Terima Kasih untuk penulis yang telah mempublikasikan tulisan ini.

    BalasHapus
  13. Terima kasih kepada penulis yang telah membuat sebuah artikel mengenai hukum tata negara indonesia dengan cukup lengkap dan jelas akan tetapi dapat lebih baik jika cinatumkan mengenai sejarah ketatanegaraan dan konstitusi di indonesia namun selebihnya artikel ini sudah sangat membantu sekali sebagai referensi materi hukum tata negara indonesia.

    BalasHapus

Posting Komentar